Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Koperasi adalah Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau Badan Hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan Pembentukan Koperasi

Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Nilai – Nilai Dasar Koperasi BINA BANGUN BANGSA

Nilai – nilai yang mendasari kegiatan Koperasi, yaitu : Musyawarah, Kekeluargaan, Gotong Royong, Bertanggung jawab, Berkeadilan.

Manfaat Koperasi bagi Anggota

  1. Memberikan berbagai kemudahan dan pelayanan bagi anggota
  2. Sarana belajar untuk pengembangan diri dan potensi usaha anggota
  3. Sarana penjualan dan pemasaran serta pengembagan usaha yang sudah dimiliki anggota
  4. Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup anggota
  5. Membuka akses bantuan dan permodalan usaha anggota
  6. Menciptakan lapangan pekerjaan dan usaha baru
  7. Mengurangi tingkat pengangguran

Syarat Pembentukan Koperasi

  1. Pembentukan Koperasi harus memenuhi syarat :
    • Anggota BINA BANGUN BANGSA
    • Koperasi Primer di bentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang/Anggota yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
    • Pendiri adalah Anggota BINA BANGUN BANGSA sebagai Warga Negara Indonesia, mampu melakukan tindakan hukum;
    • Nama Koperasi paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) kata;
    • Melaksanakan kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomi kepada anggota;
    • Mengelompokkan usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan, yang di cantumkan dalam Anggaran Dasar;
    • Para pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diputuskan oleh Rapat Pendiri Koperasi.
  2. Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan :
    • Rencana pembentuan koperasi;
    • Nama Koperasi;
    • Rancangan Anggaran Dasar Koperasi;
    • Usaha Koperasi;
    • Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib;
    • Pemilihan pengurus dan pengawas.
  3. Rapat pembentukan Koperasi, dipimpin oleh seorang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh Para Pendiri.
  4. Rapat pembentukan Koperasi, menetapkan Anggaran Dasar Koperasi yang memuat sekurang-kurangnya :
    • daftar nama pendiri;
    • nama dan tempat kedudukan;
    • jenis koperasi;
    • maksud dan tujuan;
    • jangka waktu berdirinya;
    • keanggotaannya;
    • jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal;
    • permodalan;
    • rapat anggota;
    • pengurus;
    • pembina;
    • pengawas;
    • pengelolaan dan pengendalian;
    • bidang usaha;
    • pembagian sisa hasil usaha;
    • ketentuan mengenai pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum; dan
    • sanksi.
  5. Hasil pelaksanaan rapat pembentukan koperasi, dibuat dalam :
    • Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi, atau
    • Notulen Rapat Pendirian Koperasi.

Bagi anggota yang ingin gabung dalam Koperasi UMKM BINA BANGUN BANGSA silahkan ajukan pendaftaran melalui link/klik di sini

“SELAMAT BERKOPERASI”

Follow by Email
Facebook
Instagram
Telegram
WhatsApp
Ada yg bisa kami bantu ?...