kendaraan operasional dkiJakarta, Anggaran tunjangan transportasi untuk PNS DKI itu baik dan efisien. Tapi, anggaran tersebut akhirnya dicoret karena tidak memiliki dasar hukum.

Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek yang mengatakan itu saat dikontak, Sabtu (4/4).

Dia mengatakan, Pemprov DKI menganggarkan dana sebesar Rp400 miliar sebagai biaya untuk tunjangan kendaraan operasional. Karena landasan hukum yang belum jelas, Donny mengimbau DKI agar mengalihkan anggaran tersebut untuk belanja publik. Apalagi, yang mendapat kendaraan operasional hanya sebatas pejabat eselon I dan gubernur saja.

“Lagipula yang dapat kendaraan operasional ini pejabat eselon I dan pimpinan daerah, yaitu Gubernur saja. Kalau pejabat lain enggak dapat kendaraan operasional, adanya kendaraan dinas operasional,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku heran dengan langkah Kemendagri mengoreksi anggaran tunjangan untuk transportasi bagi PNS DKI. Menurutnya, ia tidak perlu memberikan kendaraan dinas kepada PNS DKI karena enggan membayar biaya perawatan bulanan dan asuransi.

“Makanya kami tawarin mau ambil uang atau kendaraan dinas. Kalau mobilnya nganggur, kami abisin duit Rp 10 juta lebih tiap bulannya. Cuma kan ini sbuah terobosan yang belum siap aturannya,” kata Ahok. [sam]

Link terkait: Ini Alasan Kemendagri Tolak Tunjangan Kendaraan Operasional DKI – RMOL.CO.

Follow by Email
Facebook
Instagram
Telegram
WhatsApp
Ada yg bisa kami bantu ?...