oleh admin | Okt 15, 2016 | Nasional
Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Badan Pemeriksa Keuangan RI mengingatkan agar dana desa dikelola sesuai aturan. “kami dari BPK saat ini fokus melakukan tindakan perventif dahulu agar kepala desa menggunakan ADD dengan Baik. Mengapa demikian karena dana desa adalah uang negara maka harus digunakan sebagaimana mestinya,” Ujar Anggota VI BPK RI, Bahrullah Akbar.
Bahrullah menjelaskan BPK sangat berkepentingan terhadap dana desa yang “kembali lagi dana desa adalah uang negara maka penggunaannya harus benar, selain penggunaan benar pelaporan juga harus benar pula,” Ucapnya.
Anggota DPR RI komisi XI, Michael Jeno menyebut pemerintah berjanji untuk tidak mengurangi anggaran Dana Desa. “Dana Desa yang mencapai Rp 1 miliar per desa mengalami peningkatan dibanding tahun lalu, dana ini harus dimanfaatkan pemerintah dan masyarakat desa untuk membuka peluang peningkatan ekonomi desa. Salah satunya adalah dengan pembangunan infrastruktur di desa atau sektor lainnya yang bisa menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi desa,” ujarnya.
Menurut dia, ekonomi global masih belum terlalu membaik. Hal ini berdampak pada lesunya harga komoditas kalbar di pasaran dunia. Dana Desa, lanjut dia, bisa menjadi salah satu solusi untuk mengeliatkan kembali ekonomi di pedesaan. “bisa untuk infrastruktur dan modal usaha untuk lingkungan desa,” sebutnya
Hanya saja dia mengakui perlu penggunaan dana desa di kalbar dioptimalkan oleh pemerintah desa, “Implementasi dana desa di kalbar yang masuk tahun kedua ini baik namun belum optimal, belum optimal itulah yang harus kita maksimalkan karena dana desa tujuannya adalah bagaimana masyarakat sejahtera,” ujar dia.
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus di selesaikan. Dia mecontohkan diantaranya soal regulasi dari kementerian terkait yang mesti diperjelas. “regulasi oleh kementerian keuangan di awal tahun penyalurannya lamban dan itu tentu berpengaruh pada optimalisasi pengguanaan anggaran desa,” kata dia.
Dia menambahkan kendala implementasi dana desa lainnya di kalbar adalah kekurangan pendamping desa. Pendamping yang ia maksud dalam hal kemampuan pendamping desa soal teknis. “sarjana yang butuh kerja di kalbar banyak. Namun yang dibutuhkan sarjana untuk pendamping desa yang teknis dan itu kurang,” Pungkasnya (ars/Pontianak Post)
oleh admin | Okt 15, 2016 | Desa
Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Badan Pemeriksa Keuangan RI mengingatkan agar dana desa dikelola sesuai aturan. “kami dari BPK saat ini fokus melakukan tindakan perventif dahulu agar kepala desa menggunakan ADD dengan Baik. Mengapa demikian karena dana desa adalah uang negara maka harus digunakan sebagaimana mestinya,” Ujar Anggota VI BPK RI, Bahrullah Akbar.
Bahrullah Akbar menjelaskan BPK sangat berkepentingan terhadap dana desa yang “kembali lagi dana desa adalah uang negara maka penggunaannya harus benar, selain penggunaan benar pelaporan juga harus benar pula,” Ucapnya.
Anggota DPR RI komisi XI, Michael Jeno menyebut pemerintah berjanji untuk tidak mengurangi anggaran Dana Desa. “Dana Desa yang mencapai Rp 1 miliar per desa mengalami peningkatan dibanding tahun lalu, dana ini harus dimanfaatkan pemerintah dan masyarakat desa untuk membuka peluang peningkatan ekonomi desa. Salah satunya adalah dengan pembangunan infrastruktur di desa atau sektor lainnya yang bisa menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi desa,” ujarnya.
Menurut dia, ekonomi global masih belum terlalu membaik. Hal ini berdampak pada lesunya harga komoditas kalbar di pasaran dunia. Dana Desa, lanjut dia, bisa menjadi salah satu solusi untuk mengeliatkan kembali ekonomi di pedesaan. “bisa untuk infrastruktur dan modal usaha untuk lingkungan desa,” sebutnya
Hanya saja dia mengakui perlu penggunaan dana desa di kalbar dioptimalkan oleh pemerintah desa, “Implementasi dana desa di kalbar yang masuk tahun kedua ini baik namun belum optimal, belum optimal itulah yang harus kita maksimalkan karena dana desa tujuannya adalah bagaimana masyarakat sejahtera,” ujar dia.
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus di selesaikan. Dia mecontohkan diantaranya soal regulasi dari kementerian terkait yang mesti diperjelas. “regulasi oleh kementerian keuangan di awal tahun penyalurannya lamban dan itu tentu berpengaruh pada optimalisasi pengguanaan anggaran desa,” kata dia.
Dia menambahkan kendala implementasi dana desa lainnya di kalbar adalah kekurangan pendamping desa. Pendamping yang ia maksud dalam hal kemampuan pendamping desa soal teknis. “sarjana yang butuh kerja di kalbar banyak. Namun yang dibutuhkan sarjana untuk pendamping desa yang teknis dan itu kurang,” Pungkasnya (ars/PontianakPost)
oleh admin | Sep 21, 2016 | Bimtek Desa
Bimtek, Penyelengaraan pemerintah desa yang berdasarkan UU No.6 tahun 2014 telah memberikan berbagai perubahan yang signifikan ke arah terciptanya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Karena Desa telah diberikan kewenangan yang lebih luas untuk mengatur dan mengurus desanya berdasarkan kemampuan dan potensi desa itu sendiri. Maka itu kembali kepada kemampuan kepala desa berikut aparatur perangkat desa untuk dapat melaksanakan tupoksinya dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa sesuai maksud dan tujuannya yang telah ditetapkan melalui RPJM Desa.
Tantangan dalam penyelengaraan pemerintahan desa saat ini semakin besar, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, di mana tahun ini merupakan tahun pertama penerapan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2015 tetang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN. Dampak yang akan terjadi adalah meningkatnya dana yang akan dikelola oleh pemerintah desa. Tambah anggaran tersebut disisi lain akan diikuti pula dengan adanya tuntutan masyarakat atas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa tersebut.
Sehubungan dengan hal itu kami sebagai Lembaga Percepatan Pembangunan Nasional BINA BANGUN BANGSA akan menyelenggarakan BIMTEK MANAJEMEN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA dan PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERBASIS APLIKASI (SISKEUDES) untuk memberikan pembekalan dan pemahaman tentang peraturan pemerintah dan berbagai kebijakan terkait dengan pemerintahan desa dan keuangan desa demi terciptanya penyelenggaran pemerintahan desa yang bersih, profesional dan akuntabel.
Biaya Kontribusi / Investasi per peserta :
- @ Rp. 4.500.000,- /Orang (Paket tanpa menginap/akomodasi hotel)
- @ Rp. 5.500.000,- /Orang (Paket dengan menginap/akomodasi hotel)
Fasilitas Peserta :
- Sertifikat, materi hard/soft copy, bimtek Kit
- Konsumsi dan snack/coffee break
Kami juga dapat melayani permintaan kegiatan bimtek di luar kota/daerah, dengan waktu dan tempat serta materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan.
Untuk Konfirmasi dan Pendaftaran atau permintaan undangan kegiatan, dapat menghubungi kami di : Hp / WA : 081510780621
[Form id=”22″] oleh admin | Agu 29, 2016 | Bimtek Desa
Bimtek, BINA BANGUN BANGSA – Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, salah satu faktor yang perlu kita pertimbangkan adalah adopsi Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) ke dalam sistem tata kelola keuangan desa. Hal ini karena kita sadari bersama bahwa saat ini TIK sudah sedemikian maju dan canggih. Dengan kecanggihannya, TIK mampu mengelola dan mengolah data dalam jumlah banyak dalam waktu yang singkat dengan hasil yang akurat serta menggunakan sumber daya minimal. Semuanya dikelola by system.
Hal tersebut terungkap dalam sambutan yang disampaikan oleh Drs. Lukman Nul Hakim, M.Si, Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian dalam Negeri RI pada kegiatan Pembukaan acara Bimbingan Teknis Sistem Informasi Keuangan Desa Bagi Aparatur Pemerintah Daerah dan Desa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, beberapa waktu yang lalu, di Makassar.
Di sisi lain, lanjut Lukman, kecanggihan TIK juga mampu menampilkan diri dalam aplikasi yang sederhana dan mudah untuk dipraktekkan. Dengan berbagai kelebihannya ini, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak memanfaatkan perkembangan TIK ke dalam tata kelola keuangan desa. Dengan kata lain, penerapan TIK dalam manajemen keuangan desa adalah sebuah keniscayaan kalau kita ingin mewujudkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta tertib dan disiplin anggaran serta dapat dilakukan dengan mudah, cepat, tepat dan tentu saja murah.
Terkait dengan usaha untuk mendorong percepatan terwujudnya tata kelola keuangan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta tertib dan disiplin anggaran melalui penerapan TIK dalam bentuk aplikasi, maka Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa telah menjalin kerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Bapak Menteri Dalam Negeri dan Kepala BPKP pada tanggal 6 November 2015. Kerjasama ini telah menghasilkan suatu sistem aplikasi pengelolaan keuangan desa yang kita beri nama Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes).
Aplikasi ini disusun dengan mengacu pada Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan telah disusun sedemikian rupa dan sesederhana mungkin dengan mempertimbangkan dukungan spesifikasi komputer dan kapasitas aparatur desa yang beragam. Sehingga aplikasi ini sangat mungkin untuk diterapkan di masing-masing desa di seluruh Indonesia. Aplikasi ini juga sudah disusun dengan mempertimbangkan keterkaitan antar dokumen perencanaan mulai dari RPJMDesa, RKPDesa serta APBDesa. Di samping itu aplikasi ini juga memungkinkan pengelola keuangan desa khususnya sekretaris dan bendahara melakukan penatausahaan APBDesa secara efektif dan efisien.
Dalam laporannya selaku penyelenggara kegiatan, M. Zamsani B. Tjenreng, ST. M.Si, Kasubdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset, Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemdes, Kemendagri, menyampaikan bahwa Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Keuangan Desa ini diselenggarakan dengan maksud sebagai forum pembelajaran bersama bagi aparatur di pemerintah daerah dan desa di lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan kapasitas masing-masing di bidang pengelolaan keuangan desa khususnya terkait dengan aplikasi siskeudes.
Sementara tujuan yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terwujudnya aparatur pemerintah daerah dan desa yang menguasai operasional/penggunaan aplikasi siskeudes sehingga masing-masing mampu mengambil peranan maksimal dalam mendorong penerapan aplikasi siskeudes di desa.
“Selama mengikuti bimtek, peserta akan diberikan pemahaman tentang kebijakan pengelolaan keuangan desa, gambaran umum aplikasi Siskeudes, serta secara langsung dibimbing cara menggunakan aplikasi siskeudes secara keseluruhan”, jelas M. Zamsani. “Kami harapkan setelah mengikuti bimtek ini peserta mampu mempraktekkan penggunaan aplikasi ini dengan baik”, lanjutnya.
Dijelaskan lebih jauh oleh M. Zamsani, bahwa pada tahun 2015 Siskeudes telah diujicobakan di beberapa daerah termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan. Bimtek juga telah dilakukan di lokasi Quick Wins (QW). “Aplikasi ini mendapat sambutan baik dari daerah, hal ini ditandai dengan banyaknya peserta bimtek yang berminat, serta konfirmasi dari beberapa daerah yang sudah menganggarkan dana untuk melaksanakan bimtek di tingkat pemerintah kabupaten/kota”, ungkap M. Zamsani.
Kegiatan bimtek yang diadakan pada tanggal 25 – 27 April 2016 yang lalu ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari Pejabat/JFU dari lingkungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa terpilih di Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan bertindak sebagai narasumber acara ini antara lain pejabat di lingkungan Ditjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri dan BPKP.
Sumber: Kasubdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset, Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemdes, Kemendagri
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Lembaga Perencanaan & Pembangunan Nasional – BINA BANGUN BANGSA dengan ini mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Nasional, yaitu : “BIMTEK SISTEM INFORMASI KEUANGAN DESA (SISKEUDES) BAGI APARATUR PEMERINTAH DAERAH DAN DESA”.
Biaya per peserta :
- @ Rp. 3.500.000,- /Orang (Paket Tanpa menginap/akomodasi hotel)
- @ Rp. 4.500.000,- /Orang (Paket Dengan menginap/akomodasi hotel)
Peserta akan mendapatkan :
- Sertifikat, materi hard/soft copy, bimtek Kit
- Konsumsi dan snack/coffee break
Kami juga melayani permintaan kegiatan bimtek di luar kota/daerah dengan biaya, waktu dan tempat serta materi yang dapat disesuaikan berdasarkan permintaan.
Untuk info lebih lanjut atau registrasi dan permintaan undangan kegiatan, dapat menghubungi kami di :
081298304927 (Guntur)
0813203827891 (Mia)
081510780621 (Rahmat)
[Form id=”22″]
oleh admin | Agu 16, 2016 | Bimtek Desa
Bimtek, BINA BANGUN BANGSA – Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala LKPP No 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang ditandatangani oleh Kepala LKPP pada tanggal 14 Nopember 2013, meski sudah ada Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 tentang Desa, namun hal itu hanya mengatur tentang tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, sehingga dipandang perlu adanya pedoman tertentu untuk mengatur mekanisme pengadaan APBDesa.
Maksud dan tujuan BIMTEK :
- Memberikan pembekalan serta referensi untuk memahami esensi atas ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara menyeluruh dan mendalam.
- Memperoleh konfirmasi secara lisan maupun tertrulis atas ketentuan – ketentuan dalam Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa
- Memberikan solusi atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pengadaan pengadaan maupun kasus – kasus yang pada saat ini sedang dihadapi.
- Memahami kondisi pengadaan barang dan Jasa pemerintah yang terjadi saat ini dengan segala permasalahan yang timbul yang dapat digunakan sebagai pelajaran agar tidak terjadi dalam lingkungan instansinya.
Peserta BIMTEK :
Bagi seluruh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengurus & Anggota ULP, Pengurus & Anggota LPSE, Pejabat & Panitia Pengadaan, Direktur BUMN/BUMD, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri & Swasta.
Biaya Kontribusi per peserta :
- @ Rp. 3.500.000,- /Orang (Tanpa menginap/akomodasi di hotel)
- @ Rp. 4.500.000,- /Orang (Dengan menginap/akomodasi hotel)
Fasilitas Peserta :
- Sertifikat, materi hard/soft copy, bimtek Kit
- Konsumsi dan snack/coffee break
Kami juga melayani permintaan kegiatan bimtek di luar kota/daerah, dengan biaya, waktu dan tempat serta materi yang dapat disesuaikan berdasarkan permintaan.
Untuk info lebih lanjut atau registrasi dan permintaan undangan kegiatan, dapat menghubungi kami di :
081298304927 (Guntur)
0813203827891 (Mia)
081510780621 (Rahmat)
[Form id=”22″]