Peningkatan tren penggunaan teknologi informasi seakan menuntut pemerintah dan masyarakat harus beradaptasi dalam menjalani tugas dan fungsinya dalam pembangunan dan pelayanan publik, terutama bagi masyarakat perdesaan. Konsep desa digital menjadi penting sebagai salah satu solusi meningkatkan partisipasi masyarakat agar lebih berdaya dalam implementasi teknologi pada kehidupan desa. Konsep desa digital ini mengacu pada dasar kebijakan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendesa No 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pasal 6 ayat 2/a, serta Permendes No 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Desa pasal 11 ayat 1 – 5.

Tujuan dari Bimtek “Smart Desa” ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan peserta mengenai konsep,   prinsip, dan aplikasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pengelolaan desa untuk meningkatkan kapasitas SDM dan kualitas pembangunan dan pelayanan publik, dalam efisiensi dan efektifitas, secara administrasi menunjang kinerja pemerintahanm dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Peserta yang telah mengikuti Bimtek akan tetap di monitor dan didampingi serta dievaluasi oleh tim penyelenggara untuk mengukur tingkat pemahaman dan keberhasilan, efektivitas, dan efisiensi dari tujuan program ini. Peserta mengisi kuisioner dan memberi tanggapan dan masukan untuk perbaikan serta bahan pendampingan setelah kegiatan bimtek.

Untuk daftar jadi peserta Bimtek ini.

Follow by Email
Facebook
Instagram
Telegram
WhatsApp
Ada yg bisa kami bantu ?...