Bantuan Pemerintah untuk UMKM Melalui Kemenkop UKM

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Selama pandemi COVID-19 melanda Indonesia, banyak para pelaku UMKM yang banyak mengalami kerugian atau bahkan gulung tikar. Di tengah situasi yang sulit ini, pemerintah mempunyai banyak program bantuan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19.

Apa itu Bantuan Subsidi UMKM?
Sebelum mengetahui jenis-jenis bantuan yang diberikan pemerintah kepada para pelaku UMKM, alangkah baiknya jika kita lebih dulu mengetahui apa itu bantuan subsidi atau BLT UMKM. Bantuan subsidi atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM adalah program bantuan dari pemerintah berupa uang tunai atau bantuan lainnya kepada para pelaku UMKM.

Program bantuan dari pemerintah ini ditujukan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar tetap bisa bertahan selama masa pandemi. Pada rencananya ada sekitar 12,8 juta pelaku UMKM yang menjadi target sasaran program bantuan ini. Saat ini sudah terhitung pemerintah memberikan bantuan ini dengan total mencapai 15,36 triliun rupiah dan diharapkan bantuan ini dapat diserap secara maksimal dan tepat sasaran.

Jenis Bantuan Subsidi UMKM

  1. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
    Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada para pelaku UMKM dalam bentuk pinjaman atau kredit. Sumber dana didapat dari Lembaga Keuanga Penyalur KUR. Tujuan dari KUR ini antara lain:
  • Meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif
  • Meningkatkan kapasitas daya saing UMKM
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja
  1. LPDB KUKM
    Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUKM) adalah Lembaga yang mengelola dana untuk pembiayaan KUKM berupa pinjaman dan pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan pelaku KUMKM. Kriteria penerima bantuan dari LPDB KUKM ini akan ditentukan oleh LPDB KUKM sendiri.
  2. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN)
    Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah program bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin agar mampu bertahan dari dampak pandemi COVID-19

Kriteria Penerima Bantuan Program PEN

Program subsidi bunga/subsidi margin ini ditujukan bagi UMKM yang memiliki pinjaman produktif dengan plafon maksimal Rp.10 Miliar. Subsidi UMKM program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditujukan bagi UMKM yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki baki debet Kredit/Pembiayaan aktif per 29 Februari 2020
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional
  • Memiliki kategori performing loan lancar dengan kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020
  • Memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP
  • Harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan untuk Debitur memiliki plafon Kredit/Pembiayaan kumulatif di atas Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
  • Debitur Koperasi selain kriteria di atas, Debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  1. Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM)
    Banpres Produktif untuk Usaha Mikro adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah yang bersumber dari APBN dalam bentuk uang tunai kepada para pelaku UMKM. Bantuan ini diberikan dalam bentuk permodalan usaha sebesar 1,2 juta rupiah untuk para pelaku usaha UMKM.

Kriteria Penerima Bantuan Program BPUM :

  • Warga Negara Indonesia
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Sumber: https://kemenkopukm.go.id/read/program-banpres-produktif-untuk-usaha-mikro

BINA BANGUN BANGSA dan Kementerian Koperasi dan UKM

BINA BANGUN BANGSA dan Kementerian Koperasi dan UKM

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional BINA BANGUN BANGSA, Nur Ridwan hadir dalam rapat pembahasan kemitraan usaha koperasi dan UKM, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM RI, 16 Juli 2018.

Rapat yang diprakarsai oleh Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha, yang wakili oleh ibu Yoseva didampingi pak Abdul Latif dan Ibu Ratih, dari Asdep Penguatan dan Pengembangan Usaha, Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Hadir juga dalam rapat ini di antaranya Koperasi Jawara (Jaringan Warung Rakyat), Koperasi 212, Koperasi OKOCE, Koperasi Warteg Nusantara, Warung Bisnis KUMKM, Bina UMKM & PKL (Pedagang Kaki Lima) DKI Jakarta, dan DEKOPIN, serta Mas Sujatmiko, tokoh nasional pergerakan Koperasi dan UMKM Indonesia.

Kemenkop UKM mencoba memfasilitasi untuk bangun sinergitas antar pelaku UMKM dan PKL nasional dengan produsen dan/atau perusahaan swasta seperti dengan PT Kenza Lestari Indonesia dan SolaMart dan perusahaan lainnya, untuk bisa saling bekerja sama dalam bidang pemasaran atau penjualan dengan jaringan koperasi dan ukm serta PKL nasional. (RED)

Ada yg bisa kami bantu ?...