Bantuan Pemerintah untuk UMKM Melalui Kemenkop UKM

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Selama pandemi COVID-19 melanda Indonesia, banyak para pelaku UMKM yang banyak mengalami kerugian atau bahkan gulung tikar. Di tengah situasi yang sulit ini, pemerintah mempunyai banyak program bantuan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19.

Apa itu Bantuan Subsidi UMKM?
Sebelum mengetahui jenis-jenis bantuan yang diberikan pemerintah kepada para pelaku UMKM, alangkah baiknya jika kita lebih dulu mengetahui apa itu bantuan subsidi atau BLT UMKM. Bantuan subsidi atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM adalah program bantuan dari pemerintah berupa uang tunai atau bantuan lainnya kepada para pelaku UMKM.

Program bantuan dari pemerintah ini ditujukan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar tetap bisa bertahan selama masa pandemi. Pada rencananya ada sekitar 12,8 juta pelaku UMKM yang menjadi target sasaran program bantuan ini. Saat ini sudah terhitung pemerintah memberikan bantuan ini dengan total mencapai 15,36 triliun rupiah dan diharapkan bantuan ini dapat diserap secara maksimal dan tepat sasaran.

Jenis Bantuan Subsidi UMKM

  1. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
    Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada para pelaku UMKM dalam bentuk pinjaman atau kredit. Sumber dana didapat dari Lembaga Keuanga Penyalur KUR. Tujuan dari KUR ini antara lain:
  • Meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif
  • Meningkatkan kapasitas daya saing UMKM
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja
  1. LPDB KUKM
    Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUKM) adalah Lembaga yang mengelola dana untuk pembiayaan KUKM berupa pinjaman dan pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan pelaku KUMKM. Kriteria penerima bantuan dari LPDB KUKM ini akan ditentukan oleh LPDB KUKM sendiri.
  2. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN)
    Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah program bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin agar mampu bertahan dari dampak pandemi COVID-19

Kriteria Penerima Bantuan Program PEN

Program subsidi bunga/subsidi margin ini ditujukan bagi UMKM yang memiliki pinjaman produktif dengan plafon maksimal Rp.10 Miliar. Subsidi UMKM program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditujukan bagi UMKM yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki baki debet Kredit/Pembiayaan aktif per 29 Februari 2020
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional
  • Memiliki kategori performing loan lancar dengan kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020
  • Memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP
  • Harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan untuk Debitur memiliki plafon Kredit/Pembiayaan kumulatif di atas Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
  • Debitur Koperasi selain kriteria di atas, Debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  1. Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM)
    Banpres Produktif untuk Usaha Mikro adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah yang bersumber dari APBN dalam bentuk uang tunai kepada para pelaku UMKM. Bantuan ini diberikan dalam bentuk permodalan usaha sebesar 1,2 juta rupiah untuk para pelaku usaha UMKM.

Kriteria Penerima Bantuan Program BPUM :

  • Warga Negara Indonesia
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Sumber: https://kemenkopukm.go.id/read/program-banpres-produktif-untuk-usaha-mikro

Usaha Kuliner dengan Potensi Omzet di Atas Puluhan Juta per Bulan

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Lebih dari 1000+ orang sudah mengambil keputusan untuk bermitra bersama DKriuk Fried Chicken, usaha mikro kecil menengah bidang kuliner dengan sistem kemitraan yang sudah dibangun sejak tahun 2020, yang menghadirkan berbagai menu yang inovatif serta paket kemitraan yang ekonomis.

Berkantor pusat di Bandung di bawah manajemen PT Raja Rasa Kuliner, outlet DKriuk Fried Chicken saat ini sudah mencapai 1.556 oulet, yang tersebar meliputi wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, dan sekitarnya.

Usaha yang telah mengantongi perizinan dan sertifikat halal dari MUI dan Kementerian Agama RI ini juga telah banyak mengantongi banyak penghargaan, di antaranya adalah DKriuk pernah mendapat penghargaan sebagai The Most Prospective Franchise Brand tahun 2022 dari Majalah Franchise Indonesia. Lalu pernah menjadi  NO. 1 THE BEST FRANCHISE AWARD 2022 dan NO. 1 THE BEST PRUDUCT & BRAND AWARD 2022 dari Trust MARK Indonesian Award Standard.

DKriuk membuka peluang kerjasama kemitraan dengan berbagai jenis paket kemitraan yang ekonomis serta didukung dengan pelatihan dan pendampingan bagi mitra untuk menjalankan usaha DKriuk Fried Chicken. Dengan paket kemitraan yang terjangkau bagi pelaku usaha pemula, yaitu dari mulai 17 jutaan, 20 Jutaan (Silver) hingga sampai 23 jutaan (Gold).

Untuk menjadi Mitra Dkriuk Fried Chicken dapat menghubungi :
0821 1783 3330 (Pusat)
0811 8813 350 (Jabodetabek)