TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA PERAN STRATEGIS BINA BANGUN BANGSA

 

Tugas Pokok dan Fungsi

BINA BANGUN BANGSA memiliki tugas pokok dan fungsinya dalam pembinaan dan pembangunan nasional, sebagaimana yang diatur dalam AD/ART organisasi, yaitu :

  1. Menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anak bangsa yang selalu berjuang dan berupaya dalam menjaga dan mengawal serta mempertahankan Kedaulatan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, Makmur dan Sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945;
  2. Menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Mitra Strategis Pembangunan Nasional di segala bidang dan sektor, dalam hal pendidikan, penelitian, perencanaan, dan pengembangan, pemberdayaan, pelaksanaan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian di setiap program pembinaan dan pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia;
  3. Menjalankan tugas dan fungsinya sebagai forum informasi dan komunikasi yang menghimpun dan menyalurkan serta mengawal aspirasi serta amanat rakyat ke dalam semua kebijakan pembangunan nasional;
  4. Menjalankan tugas dan fungsinya yang selalu berupaya memperjuangkan dan menegakkan keadilan sosial dan keadilan hukum serta hak-hak asasi manusia;
  5. Menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pembinaan kaderisasi kepemimpinan bagi setiap anak Bangsa Indonesia guna melahirkan generasi penerus bangsa dan negara sebagai pemimpin yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, jujur, adil dan amanah, berjiwa patriot dan berkarakter Pancasila, serta memiliki wawasan kebangsaan, dan kemandirian, yang kreatif dan inovatif demi terjaminnya proses regenerasi dan kesinambungan masa depan Bangsa dan Negara Indonesia yang lebih baik.

Peran Strategis 

BINA BANGUN BANGSA memiliki peran strategis dalam pemerintahan dan pembangunan nasional sebagai berikut :

1.  Sebagai Mitra Strategis Kemasyarakatan :

  • Sebagai konsultan umum bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi dan pelayanan serta konsultansi dan advokasi hukum dan publik;
  • Sebagai konsultan umum bagi masyarakat dalam setiap perencanaan, pelaksanaan, pendampingan dan pengawasan serta pengendalian dalam setiap program pemberdayaan masyarakat dan pembangunan nasional;
  • Sebagai konsultan umum bagi masyarakat dalam menghimpun dan menyalurkan serta memperjuangkan aspirasi rakyat/masyarakat.

2.   Sebagai Mitra Strategis Pemerintahan :

  • Sebagai konsultan umum di setiap program dan kegiatan pemerintahan dalam pembangunan nasional;
  • Sebagai konsultan pendamping di setiap program dan kegiatan pemerintahan dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan nasional;
  • Sebagai konsultan umum dalam membantu tugas–tugas lainnya dalam pemerintahan dan pembangunan nasional.
Follow by Email
Facebook
Instagram
Telegram
WhatsApp
Ada yg bisa kami bantu ?...