Bimtek Penyusunan dan Pengelolaan Profil Desa

Bimtek (Bimbingan Teknis) penyusunan dan pengelolaan profil desa adalah pelatihan yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada para petugas pemerintah desa atau tim yang bertanggung jawab dalam menyusun dan mengelola profil desa. Profil desa adalah gambaran komprehensif tentang kondisi, potensi, dan karakteristik suatu desa yang digunakan sebagai dasar perencanaan dan pengembangan desa.

Maksud dari penyelenggaraan Bimtek ini adalah:

  1. Memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam kepada peserta tentang pentingnya penyusunan dan pengelolaan profil desa sebagai alat perencanaan dan pengembangan desa yang efektif.
  2. Mengenalkan peserta dengan metodologi, teknik, dan alat bantu yang digunakan dalam penyusunan dan pengelolaan profil desa.
  3. Mendorong peserta untuk mengembangkan keterampilan dan kemampuan dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menyajikan data terkait dengan desa.

Tujuan dari agar peserta dapat mengikuti Bimtek ini adalah:

  1. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi peserta dalam menyusun profil desa yang akurat, komprehensif, dan terkini.
  2. Memperkuat pemahaman peserta tentang karakteristik dan potensi desa yang dapat digunakan sebagai dasar perencanaan dan pengembangan desa.
  3. Meningkatkan kemampuan peserta dalam menggunakan alat bantu dan teknologi yang relevan dalam penyusunan dan pengelolaan profil desa, seperti perangkat lunak pengolahan data atau sistem informasi geografis (SIG).
  4. Mengedukasi peserta mengenai pentingnya pengumpulan data yang berkualitas, analisis yang tepat, dan penyajian informasi yang jelas dalam penyusunan profil desa.
  5. Membantu peserta memahami pentingnya profil desa sebagai sumber informasi yang digunakan untuk pengambilan keputusan, perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan desa.

Manfaat bagi peserta yang telah mengikuti bimtek penyusunan dan pengelolaan profil desa adalah sebagai berikut:

  1. Peningkatan kualitas perencanaan desa: Dengan memiliki profil desa yang akurat dan komprehensif, pemerintah desa dapat melakukan perencanaan yang lebih baik dan berbasis data untuk pembangunan desa. Hal ini akan membantu dalam mengidentifikasi potensi dan masalah yang ada di desa serta merumuskan kebijakan yang sesuai untuk mengatasi permasalahan tersebut.
  2. Pengambilan keputusan yang lebih baik: Profil desa yang lengkap dan terkini dapat menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam mengambil keputusan strategis terkait dengan pengembangan desa. Keputusan yang didasarkan pada data dan informasi yang valid akan mengurangi risiko kesalahan dan meningkatkan efektivitas program atau kebijakan yang diimplementasikan.
  3. Penyampaian informasi yang lebih efektif: Profil desa yang disusun dengan baik akan menjadi sumber informasi yang lengkap dan mudah dipahami oleh berbagai pihak, baik internal maupun eksternal desa. Profil desa dapat digunakan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, potensi investor, lembaga donor, atau pihak lain yang tertarik dengan perkembangan desa.
  4. Monitoring dan evaluasi yang sistematis: Profil desa yang terus diperbarui dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program dan kebijakan yang telah dilaksanakan. Dengan membandingkan data aktual dengan data profil desa, pemerintah desa dapat mengukur sejauh mana capaian pembangunan dan mengidentifikasi kekurangan yang perlu diperbaiki.

Bantuan Pemerintah untuk UMKM Melalui Kemenkop UKM

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Selama pandemi COVID-19 melanda Indonesia, banyak para pelaku UMKM yang banyak mengalami kerugian atau bahkan gulung tikar. Di tengah situasi yang sulit ini, pemerintah mempunyai banyak program bantuan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19.

Apa itu Bantuan Subsidi UMKM?
Sebelum mengetahui jenis-jenis bantuan yang diberikan pemerintah kepada para pelaku UMKM, alangkah baiknya jika kita lebih dulu mengetahui apa itu bantuan subsidi atau BLT UMKM. Bantuan subsidi atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM adalah program bantuan dari pemerintah berupa uang tunai atau bantuan lainnya kepada para pelaku UMKM.

Program bantuan dari pemerintah ini ditujukan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar tetap bisa bertahan selama masa pandemi. Pada rencananya ada sekitar 12,8 juta pelaku UMKM yang menjadi target sasaran program bantuan ini. Saat ini sudah terhitung pemerintah memberikan bantuan ini dengan total mencapai 15,36 triliun rupiah dan diharapkan bantuan ini dapat diserap secara maksimal dan tepat sasaran.

Jenis Bantuan Subsidi UMKM

  1. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
    Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada para pelaku UMKM dalam bentuk pinjaman atau kredit. Sumber dana didapat dari Lembaga Keuanga Penyalur KUR. Tujuan dari KUR ini antara lain:
  • Meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif
  • Meningkatkan kapasitas daya saing UMKM
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja
  1. LPDB KUKM
    Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUKM) adalah Lembaga yang mengelola dana untuk pembiayaan KUKM berupa pinjaman dan pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan pelaku KUMKM. Kriteria penerima bantuan dari LPDB KUKM ini akan ditentukan oleh LPDB KUKM sendiri.
  2. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN)
    Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah program bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin agar mampu bertahan dari dampak pandemi COVID-19

Kriteria Penerima Bantuan Program PEN

Program subsidi bunga/subsidi margin ini ditujukan bagi UMKM yang memiliki pinjaman produktif dengan plafon maksimal Rp.10 Miliar. Subsidi UMKM program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditujukan bagi UMKM yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki baki debet Kredit/Pembiayaan aktif per 29 Februari 2020
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional
  • Memiliki kategori performing loan lancar dengan kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020
  • Memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP
  • Harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan untuk Debitur memiliki plafon Kredit/Pembiayaan kumulatif di atas Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
  • Debitur Koperasi selain kriteria di atas, Debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  1. Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM)
    Banpres Produktif untuk Usaha Mikro adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah yang bersumber dari APBN dalam bentuk uang tunai kepada para pelaku UMKM. Bantuan ini diberikan dalam bentuk permodalan usaha sebesar 1,2 juta rupiah untuk para pelaku usaha UMKM.

Kriteria Penerima Bantuan Program BPUM :

  • Warga Negara Indonesia
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Sumber: https://kemenkopukm.go.id/read/program-banpres-produktif-untuk-usaha-mikro

Putra Daerah Poso Sulawesi Tengah Bicara dalam Forum Internasional G20 di Bali

Bali, BINA BANGUN BANGSA – Peran Pendidikan dalam meningkatkan kemampuan SDM (Sumber Daya Manusia) dalam Pengembangan Pariwisata dan Kawasan Wisata menjadi hal pertama yang disampaikan Ahmad Rifai pada acara 1st International Conference of Manpower and Suistanable Development (IMSIDE) G20 di Jimbaran, Bali.(09/09/2022)

Kemudian aktivis HMI ini lanjut menjelaskan paparan makalahnya yang berjudul “Human Resources Development in the Field Tourism: in view of Tourism Potential in Developing Region”, bahwa selain pendidikan dan peningkatan SDM, yang kedua adalah tentang bagaimana Konsep dan Praktek Good Governance dan ketiga yaitu bagaimana Efektivitas Pengembangan Kawasan Wisata, yang kesemua hal itu perlu disusun dalam rangka pemulihan ekonomi dan meningkatkan pembangunan daerah dari sektor Pariwisata.

Ahmad Rifai, pemuda daerah asli Sulawesi Tengah lahir di Poso 6 Juli 1996 ini berhasil terpilih dari sekian ribuan calon kandidat yang mendaftarkan diri supaya bisa ikut kegiatan berskala internasional ini.

“Saya berharap melalui forum internasional ini menjadi masukan untuk daerah-daerah berkembang yang serius meningkatkan pendapatannya di sektor pariwisata” pungkas Ahmad Rifai.(IDW)

.

Usaha Kuliner dengan Potensi Omzet di Atas Puluhan Juta per Bulan

Jakarta, BINA BANGUN BANGSA – Lebih dari 1000+ orang sudah mengambil keputusan untuk bermitra bersama DKriuk Fried Chicken, usaha mikro kecil menengah bidang kuliner dengan sistem kemitraan yang sudah dibangun sejak tahun 2020, yang menghadirkan berbagai menu yang inovatif serta paket kemitraan yang ekonomis.

Berkantor pusat di Bandung di bawah manajemen PT Raja Rasa Kuliner, outlet DKriuk Fried Chicken saat ini sudah mencapai 1.556 oulet, yang tersebar meliputi wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, dan sekitarnya.

Usaha yang telah mengantongi perizinan dan sertifikat halal dari MUI dan Kementerian Agama RI ini juga telah banyak mengantongi banyak penghargaan, di antaranya adalah DKriuk pernah mendapat penghargaan sebagai The Most Prospective Franchise Brand tahun 2022 dari Majalah Franchise Indonesia. Lalu pernah menjadi  NO. 1 THE BEST FRANCHISE AWARD 2022 dan NO. 1 THE BEST PRUDUCT & BRAND AWARD 2022 dari Trust MARK Indonesian Award Standard.

DKriuk membuka peluang kerjasama kemitraan dengan berbagai jenis paket kemitraan yang ekonomis serta didukung dengan pelatihan dan pendampingan bagi mitra untuk menjalankan usaha DKriuk Fried Chicken. Dengan paket kemitraan yang terjangkau bagi pelaku usaha pemula, yaitu dari mulai 17 jutaan, 20 Jutaan (Silver) hingga sampai 23 jutaan (Gold).

Untuk menjadi Mitra Dkriuk Fried Chicken dapat menghubungi :
0821 1783 3330 (Pusat)
0811 8813 350 (Jabodetabek)